InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang.
Dalam Upaya peningkatan peran Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Penguatan Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, Anggota Komisi C MPU Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan kegiatan sosialisasi Fatwa MPU dan Pemahaman Hukum Islam di Kecamatan Sekerak, Senin 07 Juli 2025.
Dalam Kegiatan Sosialisasi Fatwa MPU Aceh dan Pemahaman Hukum Islam yang di laksanakan di Aula Puskesmas Sekerak, Ustadz Tgk.Abdul Munir, S. Kom.I Anggota Komisi C MPU Kabupaten Aceh Tamiang dalam kata sambutannya mengatakan ‘ untuk saat ini Fatwa MPU Aceh Tamiang tidak ada tapi kita merujuk pada Fatwa MPU yang ada di propinsi Aceh”, Ujarnya.
Ustadz Tgk.Abdul Munir, juga menegaskan bahwa Fatwa MPU Aceh yang sudah dikuatkan di kabupaten Aceh Tamiang yaitu “Sebelum menikah tidak boleh melakukan foto prewedding, menikah dulu setelah sah baru foto prewedding”, tukasnya.
“Hari ini kita melihat banyak pasangan yang ingin menikah diawali dengan maksiat, padahal menikah itu ibadah terpanjang tapi diawali dengan hal-hal yang diharamkan, maka ibadah yang diawali dengan hal yang dilarang akan melahirkan keturunan yang jadi musuh orang tuanya,
“Keluarga yang dicintai oleh Allah adalah keluarga yang sakinah, mawaddah wa Rahmah, menikah adalah Sunnah Rasulullah, setiap istri yang hamil ucapkan syahadat lalu tiupkan keperut supaya janin sudah dengar syahadat”,
“Bayi yang lahir berjenis kelamin laki-laki maupun wanita ditelinga kanan dengarkan suara azan ditelinga kiri dengarkan suara iqamah dan dibacakan surah al qadr sampai selesai agar anak ini tidak berzina sampai akhir hayatnya, maka jika mau keluarga yang Samawa, jangan mengikut artis kawin cerai, karena kita bulan artis, peluk rangkul cium jangan dilakukan didepan umum walau sudah halal pun tidak boleh karena adab itu diatas ilmu”, Pungkasnya
Ustadz Tgk. Abdul Munir juga menegaskan bahwa “Fatwa MPU Aceh tidak boleh menikah siri, jika ada pasangan yang mau menikah diarahkan ke MPU dulu”, ujarnya.
Turut hadir di antaranya
– Ustadz Tgk. Abdul Munir, S.Kom.I : Angt. Komisi C MPU Kab.Atam
– Ustadz Rusli : Angt.Komisi C Kab. Atam
– Camat Sekerak : Siti Rahmah, S.Sos.I
– Kapolsubsetor Sekerak : Aiptu Bambang Sugeng
– Danposramil Sekerak: Serka Rusli
– Kapus Sekerak : Irwansyah, SKM
– Kepala MPU kecamatan : Rusli Isa
– Para Staf MPU
– Para Staf KUA Sekerak
– Para Staf Puskesmas Sekerak
– Datok Penghulu Sekerak kanan ( Jon )




















