Polres Lhokseumawe,Laporkan Dan Bongkar Praktik Prostitusi Online, Tiga Orang Diamankan

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 16:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Infolangsa com
Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi online yang terjadi di sebuah rumah di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (1/5/2025) dini hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang diamankan, masing-masing berinisial MS (25) sebagai penyedia PSK, ISK (28) sebagai pekerja seks komersial, dan MR (26) yang berperan menjemput PSK ke lokasi.

Pengungkapan ini disampaikan saat Konferensi Pers Polres Lhokseumawe yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M yang berlangsung di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Senin (5/5/2025) pagi. Tampak turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, S.H, Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M dan Tgk. Ikhwansyah, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe.

Kepada awak media, Kapolres Lhokseumawe menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi berbasis daring. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung memerintahkan Unit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan PSK melalui WhatsApp kepada tersangka MS.

“Tersangka MS menetapkan tarif Rp700 ribu untuk satu kali layanan termasuk biaya sewa kamar. Setelah uang ditransfer ke akun DANA atas nama MS, petugas diarahkan menuju sebuah rumah di Meunasah Blang. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar dan MR berada di luar bangunan untuk mengawasi situasi” ujar AKBP Dr. Ahzan.

Lanjutnya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ISK dan mengejar dua tersangka lainnya yang sempat mencoba melarikan diri. Ketiganya akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti berupa tiga unit handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp550 ribu.

Tersangka MS, jelas Kapolres, mengaku telah menjalankan praktik ini sejak Januari 2025 dengan tarif bervariasi antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara itu, ISK mengakui telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan beberapa kali menerima pesanan melalui MS.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan ketentuan Qanun tersebut, para pelaku diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir berupa hukuman cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan, pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap praktik asusila yang kini merambah ke platform digital, serta perlunya peran aktif masyarakat dalam pelaporan kepada aparat penegak hukum. (Zainal)

Berita Terkait

Pool Bus Langgar Perwal Sebabkan Kemacetan di SM Raja
Danramil 08 Rantau Silaturahmi dengan Ulama, Bahas Jaga Kamtibmas dan Cegah Paham Radikal
Peduli Kesehatan Warganya, Babinsa Koramil 02/Karang Baru Dampingi Kegiatan Posyandu Di Desa Binaan
Ratusan Kader Golkar Se-Kabupaten Bireuen Menghadiri MUSDA Ke-VII, Berlangsung Lancar Dan Sukses.
Warga Cot Monturab Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Perlombaan Anak dan Ibu-Ibu
Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?
Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Himbauan,Cegah Aktivitas Penambangan Tampa Izin.
Dorong Pemberdayaan Long-Term Penyintas Bencana, Bupati Aceh Tamiang Minta Yakesma Berkontribusi Tiga Tahun ke Depan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:36

Pool Bus Langgar Perwal Sebabkan Kemacetan di SM Raja

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:22

Danramil 08 Rantau Silaturahmi dengan Ulama, Bahas Jaga Kamtibmas dan Cegah Paham Radikal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:08

Peduli Kesehatan Warganya, Babinsa Koramil 02/Karang Baru Dampingi Kegiatan Posyandu Di Desa Binaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:04

Ratusan Kader Golkar Se-Kabupaten Bireuen Menghadiri MUSDA Ke-VII, Berlangsung Lancar Dan Sukses.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:48

Warga Cot Monturab Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Perlombaan Anak dan Ibu-Ibu

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:51

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Himbauan,Cegah Aktivitas Penambangan Tampa Izin.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:47

Dorong Pemberdayaan Long-Term Penyintas Bencana, Bupati Aceh Tamiang Minta Yakesma Berkontribusi Tiga Tahun ke Depan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:48

DPP LSM TKN Kompas Nusantara Tunjukkan Kepedulian, Pemred GeberNews.com, Dodi Rikardo Sembiring Brahmana, S.Sos: Persaudaraan Ini Sangat Berarti

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x