DPO Kasus Penganiayaan Berhasil Diamankan Personel Polres Aceh Tamiang setelah berpindah pindah lokasi persembunyian

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 12:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – Infolangsa.com
pelaku kasus penganiayaan yang masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ) berhasil diamanakan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tamiang setelah berpindah pindah Lokasi persembunyian. Jum’at 2 Mei 2025.

pelaku AG (34 tahun) warga dusun suka makmur Blok V, Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban sdr. Bkr yang terjadi pada tanggal 8 april 2025 dan masuk daftar pencarian orang Sat Reskrim polres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rochli Hanafi, S.Tr.K, S.I.K. menjelaskan ” kejadian penganiayaan tersebut bermula saat pelaku AG dan Korban BKR yang keduanya berprofesi sebagai supir mobil penumpang terlibat cekcok akibat merebutkan penumpang di simpang seumadam pada tanggal 8 april 2025.

saat kejadian, pelaku dan korban sempat di pisahkan/di lerai oleh beberapa rekan sesama supir, namun usai dilerai pelaku tetap tidak terima dan menunggu korban.” ucap Kasat reskrim

“korban yang merasa perselisihan tersebut telat selesai kembali melanjutkan aktifitasnya, saat korban melanjutkan perjalanan, sekitar jarak 100 meter dari lokasi perselsihan awal, mobil korban di hentikan oleh pelaku kemudian pelaku langsung turun dan membuka pintu dan langsung menghujamkan pisau ke paha korban dan tubuh korban, namun saat pelaku akan menikam ke tubuh korban, sempat di tangkis / ditepis korban. atas kejadian tersebut korban mengalami luka tikam di paha dan luka koyak di tangan akibat senjata tajam pelaku.”

pelaku yang tidak terima atas kejadian tersebut membuat laporan di polres aceh tamiang. merespon laporan tersebut, pada tanggal 8 april 2025, tim opsnal sat reskrim polres aceh tamiang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran ke rumah pelaku, namun pelaku sudah melarikan diri.

petugas yang terus melakukan penyelidikan mendaptkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke daerah pangkalan berandan Povinsi Sumatera utara, saat mendatangi rumah yang diduga tempat persembunyian pelaku, petugas hanya menemukan 1 unit mobil penumpang yang digunakan pelaku, 1 buah pisau yang digunakan pelaku saat menganiaya korban dan 1 orang saksi yang merupakan kernet / kondektur pelaku.

dari keterangan saksi, pelaku melarikan diri ke arah medan. namun untuk lokasinya tidak diketahui oleh saksi.

tanggal 9 april, petugas mendapat informasi pelaku berada di kota medan, personel yang mendapat informasi tersebut bergerak cepat, namun saat tiba dilokasi pelaku sudah tidak ada dan dari keterangan warga setempat pelaku memang ada terlihat dilokasi dan baru saja mengontrak rumah untuk satu bulan.

Kasat reskrim menambahkan, kita terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi pelaku melarikan diri ke daerah kabupaten Subussalam provinsi aceh. setelah mendalami informasi tersebut diketahui pelaku sudah melarikan diri dari kabupaten subussalam menuju kabupaten labuhan batu provinsi Sumatera utara.

Gabungan tim opsnal sat reskrim dan sat intelkam bergerak menuju kabupaten labuhan batu serta berkordinasi dengan kepolisian setempat. pada tanggal 2 mei 2025 sekira pukul 04.00 wib, tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya bertempat di jalan lintas sumatera tepatnya di tugu pasar aek nabara kabupaten labuhan batu provinsi sumatera utara.” terang IPTU M. Rochli

“saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di mapolres aceh tamiang. untuk pelaku sudah mengakui perbiatannya dan kita kenakan pasal 351 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.” Ucap Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang.

Sumber Humas Polres A.Tam

Berita Terkait

Pool Bus Langgar Perwal Sebabkan Kemacetan di SM Raja
Danramil 08 Rantau Silaturahmi dengan Ulama, Bahas Jaga Kamtibmas dan Cegah Paham Radikal
Peduli Kesehatan Warganya, Babinsa Koramil 02/Karang Baru Dampingi Kegiatan Posyandu Di Desa Binaan
Ratusan Kader Golkar Se-Kabupaten Bireuen Menghadiri MUSDA Ke-VII, Berlangsung Lancar Dan Sukses.
Warga Cot Monturab Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Perlombaan Anak dan Ibu-Ibu
Tambang Emas Belopa Kembali Beroperasi, Publik Tagih Jawaban: Legal atau Dilindungi Oknum?
Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Himbauan,Cegah Aktivitas Penambangan Tampa Izin.
Dorong Pemberdayaan Long-Term Penyintas Bencana, Bupati Aceh Tamiang Minta Yakesma Berkontribusi Tiga Tahun ke Depan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:36

Pool Bus Langgar Perwal Sebabkan Kemacetan di SM Raja

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:22

Danramil 08 Rantau Silaturahmi dengan Ulama, Bahas Jaga Kamtibmas dan Cegah Paham Radikal

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:08

Peduli Kesehatan Warganya, Babinsa Koramil 02/Karang Baru Dampingi Kegiatan Posyandu Di Desa Binaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:04

Ratusan Kader Golkar Se-Kabupaten Bireuen Menghadiri MUSDA Ke-VII, Berlangsung Lancar Dan Sukses.

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:48

Warga Cot Monturab Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Perlombaan Anak dan Ibu-Ibu

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:51

Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Himbauan,Cegah Aktivitas Penambangan Tampa Izin.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:47

Dorong Pemberdayaan Long-Term Penyintas Bencana, Bupati Aceh Tamiang Minta Yakesma Berkontribusi Tiga Tahun ke Depan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:48

DPP LSM TKN Kompas Nusantara Tunjukkan Kepedulian, Pemred GeberNews.com, Dodi Rikardo Sembiring Brahmana, S.Sos: Persaudaraan Ini Sangat Berarti

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x