Kapolres Langsa, Terungkapnya Kasus Narkotika Berkat Lapoean Masyarakat

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 10:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa | infoLangsa.com

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkotika dengan barang bukti 12,5 kilogram sabu dan menyita uang tunai serta emas senilai Rp 743 juta dalam operasi yang digelar di Kota Langsa dan Aceh Timur. Tiga orang diamankan dalam kasus ini, termasuk seorang perempuan yang diduga menyembunyikan hasil transaksi narkoba.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di Kota Langsa. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AKP Mulyadi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pria yang diduga sebagai kurir di depan pintu masuk PT Gruti Langsa, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, pada Selasa, 25 Februari 2025.

“Kami mengamankan TZ (36 tahun) dan RP (28 tahun). Dari tangan mereka, ditemukan satu paket besar sabu seberat 564 gram dalam plastik biru serta sebuah tas hitam berisi dua unit ponsel,” ujar Andy Rahmansyah, Senin, 10 Maret 2025.

Dari hasil interogasi, TZ mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial “A”, yang diduga beroperasi di Kabupaten Aceh Timur. Polisi kemudian menelusuri jaringan ini dan menemukan bahwa masih ada sabu lain yang disimpan di lokasi berbeda.

Pada malam harinya, tim bergerak ke hutan Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Dalam penyisiran, petugas menemukan 12 paket besar sabu seberat 12 kilogram yang dibungkus plastik merah bertuliskan “King 88”. Barang bukti itu disembunyikan di semak-semak dekat pohon, namun tidak ditemukan seorang pun di lokasi.

Uang Rp 743 Juta Disita dari Istri Tersangka

Setelah mengamankan sabu, polisi menelusuri aliran uang hasil kejahatan ini. Pada 2 Maret 2025, Unit Opsnal mendapat informasi bahwa istri TZ, TH (45 tahun), diduga menyimpan uang dari transaksi narkoba.

Setelah dipanggil untuk klarifikasi, TH mengakui menyimpan uang tunai dan emas senilai Rp 743.382.000. Polisi juga menyita dua buku tabungan dan ATM atas nama TH dan RP, yang diduga digunakan untuk menampung hasil penjualan sabu.

“Sebagian uang sudah digunakan untuk membeli emas, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta ada yang ditransfer ke pihak lain yang masih kami selidiki,” kata Andy Rahmansyah.

Jaringan Internasional, Ancaman Hukuman Berat

Polisi menduga narkotika ini diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Aceh. Sabu tersebut kemudian diedarkan di beberapa kabupaten, termasuk Aceh Timur dan Kota Langsa.

TZ dan RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, TH dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Jo. Pasal 131 Jo. Pasal 137 (a) UU Narkotika, yang juga membawa ancaman hukuman serupa.

Jika peredaran sabu ini tidak digagalkan, diperkirakan lebih dari 100 ribu orang dapat terjerat dalam penyalahgunaannya.( 7L)

Berita Terkait

SMKN 3 Langsa Gelar Workshop Deep Learning
SMK N 3 Langsa Raih Juara 3 Street Parade Di Ajang Drumband Competition ke V 2025 Di Aceh Tamiang
12 TIM Meriahkan Perlombaan Drumbend Competition ke V 2025 Di Aceh Tamiang
Cuaca Ekstrem, Personel Tagana dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota Siaga di Seluruh Aceh.
Ciptakan Kota Medan Aman, Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan
Kapolres Lhokseumawe Jalin Silaturahmi dan MoU dengan UIN Sultanah Nahrasiyah, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat
Polsek Langsa Tangkap Spesialis Pembongkar Rumah yang Meresahkan Warga, Dua Pelaku Dibekuk di Gampong Daulat
Dilaporkan Wali Murid, Guru SD di Mandailing Natal Akui Dipanggil Polisi; Kasus Dinilai Hanya Miskomunikasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:20

Dialog Ekonomi UMKM di Labuhanbatu Berlangsung Sukses Meski Tanpa Kehadiran Bupati dr Hj Maya Hasmita SpOG MKM

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:56

Berjibaku di Tengah Kerusakan: PDAM Langsa Fokus Pemulihan Layanan Pasca Banjir Ini

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:22

Suasana Haru Saat Presiden H. Prabowo Subianto Berkunjung Di Pengungsian

Minggu, 7 Desember 2025 - 06:55

Polda Aceh Pastikan Bantuan Besar Sudah Tiba dan Mulai Disalurkan ke Korban Banjir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:46

Demi Kemanusiaan Bea Cukai Langsa dan Rumah Sakit Umum Putri Bidadari Aceh Menggelear Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:08

Saat Tanah Kelahiran Memanggil, SEUSAMA Menjawab : Bantuan Tahap Pertama Tersalurkan ke 10 Gampong

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:29

Gampong Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro Salurkan BLT untuk 1504 KK

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:52

Bersatu dalam Kebaikan. Seusama Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Lhokseumawe dan Aceh Utara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x