Infolangsa.Com – Langsa | Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Balai Bahasa Provinsi Aceh menyelenggarakan Kegiatan Pemantauan Penggunaan Bahasa Indonesia (PPBI) di Ruang Publik dan Dokumen Resmi untuk 50 lembaga di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa.
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, dari tanggal 2 hingga 4 September 2025, ini merupakan hasil kerja sama dengan Pemerintah Kota Langsa melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Langsa. Acara dilaksanakan di Ruang Guru SMK Negeri 3 Langsa.
Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Langsa, Salamuddin, S.Pd.I., M.Pd.I., menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Pada hakikatnya, kegiatan ini merupakan sebuah terobosan pemerintah, dalam hal ini melalui Balai Bahasa Provinsi Aceh, untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai bahasa resmi negara kita dan cara menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar,” ujarnya.
Salamuddin berharap seluruh peserta dapat mengikuti penyuluhan ini dengan seksama. “Saya berharap kita semua dapat mengikuti kegiatan penyuluhan untuk administrasi ini, yang bertujuan meningkatkan kemampuan penulisan dan pembuatan surat di tingkat SMA/SMK,” tegasnya.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, dan atas nama Pemerintah Kota Langsa, Kegiatan Pemantauan Penggunaan Bahasa Indonesia (PPBI) di Ruang Publik dan Dokumen Resmi pada 50 Lembaga di Lingkungan Pemerintahan Kota Langsa secara resmi saya buka,” pungkas Salamuddin.

Sementara itu, dalam pembukaannya, Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh, Drs. Umar Solikhan, M.Hum., mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil merealisasikan target kinerja yang ditetapkan, salah satunya adalah penyuluhan untuk peningkatan kemampuan menulis surat dalam bidang administrasi, baik di perkantoran maupun di lingkungan SMA/SMK.
Umar Solikhan juga memaparkan bahwa Balai Bahasa Provinsi Aceh merupakan balai bahasa kesepuluh dari tiga puluh balai/kantor bahasa yang ada di Indonesia.
“Balai Bahasa Provinsi Aceh dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 226/O/1999 tanggal 23 September 1999, bersamaan dengan pembukaan delapan balai bahasa lainnya di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
“Semua balai dan kantor bahasa tersebut merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang kebahasaan dan kesastraan (kebudayaan) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang saat ini berada di bawah koordinasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Jakarta,” jelas Umar.
“Organisasi dan tata kerja Balai Bahasa merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 021 Tahun 2012 tanggal 17 April 2012,” tambahnya.
Lebih lanjut, Umar menyatakan bahwa dalam kegiatan PPBI ini, pihaknya akan melakukan uji kemahiran berbahasa Indonesia serta menganalisis peningkatan literasi para peserta.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli, yaitu:
1. Drs. Umar Solikhan, M.Hum. (Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh)
2. Safrizal, S.Pd., M.Hum. (Ketua Tim Pembinaan Bahasa Hukum)
3. Sabrun Jamil Tanjung, S.S.
4. Adnan Anggita Nasution, S.S.
Kegiatan diikuti oleh 30 peserta yang merupakan tenaga administrasi dari sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK se-Kota Langsa.
Redaksi

















