PTPN IV Regional VI: Meluruskan Fakta di Balik Pemberitaan Kasus Pengambilan Brondolan di Kebun Baru
InfoLangsa.Com – Langsa, 19 April 2026
PTPN IV Regional VI mencermati berkembangnya pemberitaan yang membentuk persepsi seolah-olah terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat kecil dalam kasus pengambilan brondolan sawit di area Kebun Baru. Untuk menjaga objektivitas informasi, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
*1. Bukan Peristiwa Tunggal atau Spontan*
Penting untuk diluruskan bahwa kejadian yang diberitakan bukan merupakan peristiwa pertama kali. Berdasarkan data dan catatan resmi, yang bersangkutan telah beberapa kali melakukan tindakan serupa dan sebelumnya telah melalui proses pembinaan serta mekanisme hukum yang berlaku.
*2. Proses Hukum Berjalan Sesuai Ketentuan*
Perkara ini telah diproses melalui aparat penegak hukum dan diputus oleh lembaga peradilan. Dengan demikian, narasi yang menyebutkan adanya tindakan sepihak atau kriminalisasi oleh perusahaan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.
PTPN IV Regional VI tidak memiliki kewenangan dalam penahanan maupun pemutusan perkara hukum.
*3.Penegakan Aturan untuk Melindungi Aset Negara*
Sebagai perusahaan yang mengelola aset negara, PTPN IV Regional VI memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan operasional. Setiap tindakan yang berulang dan melanggar ketentuan tetap harus ditangani sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
*4.Pendekatan Persuasif Telah Dilakukan*
Perusahaan selama ini telah mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada masyarakat sekitar. Namun demikian, apabila pelanggaran terjadi secara berulang, maka penanganan melalui mekanisme hukum menjadi bagian dari upaya penegakan aturan yang tidak dapat dihindari.
*5.Pemberitaan Perlu Berimbang dan Berbasis Fakta Utuh*
Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang berkembang dengan narasi yang tidak utuh dan cenderung membangun opini sepihak. Informasi yang tidak lengkap berpotensi menimbulkan mispersepsi publik serta mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya.
PTPN IV Regional VI menghormati langkah mediasi dan pendekatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Langsa. Hal tersebut merupakan bagian dari dinamika sosial yang kami hormati dalam kerangka hubungan antara perusahaan dan masyarakat.
*Penutup*
PTPN IV Regional VI tetap berkomitmen menjalankan operasional perusahaan secara profesional, menjunjung tinggi hukum yang berlaku, serta menjaga keseimbangan antara ketegasan aturan dan kepedulian sosial.
Kami mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan ini secara jernih, proporsional, dan tidak terjebak pada narasi yang dapat menyesatkan opini publik
Sumber Humas PTPN IV Regional VI
Redaksi

















