InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang Gempur Rokok ILEGAL melalui sosialisasi perundung undangan tahun 2025 Satuan polisi Pamong praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Tamiang
Sosialisasi berlangsung di Cave Best Copy Desa Tanah Terban kecamatan karang baru Kabupaten Aceh Tamiang hari Rabu 08/10/2025
Sebagai peserta dari unsur masyarakat ,staf kecamatan dari 12 kecamatan di Kabupaten Aceh – + 80 orang
Sebagai Nara sumber Muklhis Pane ( Humas ) Bea Cukai Langsa , Bu Lili dari polisi Pamong praja Kabupaten Aceh Tamiang
Hadir acara sosialisasi di Antara nya Sebagai berikut ” Kasatpol PP Aceh Tamiang PLT Asisten II Madiah ,Oki Kurniawan S.STP , staf Satpol PP Aceh Tamiang, Seluruh Camat , Kepala Bea Cukai Langsa Dwi .H, Mukhlis Pane ( humas Bea Cukai Langsa ) staf Bea Cukai Langsa dan masyarakat sebagai peserta
Mukhlis Pane menyampaikan ” Rokok ILEGAL yang tidak mempunyai cukai nya ,dan rokok Legar yang memiliki Cukai yang berwarna kebiruan, kepada masyarakat ( pedagang ) agar jangan menjual rokok Ilegal ,karna dalam negara dilarang dan akan ada sangsi nya ( pidana ) penjara atau kena denda ungkap nya
Kamis setelah melaksanakan sosialisasi ini akan melakukan peninjauan di lapangan dengan cara melakukan himbauan tentang penjualan Rokok ILEGAL Kepada stekolder yang terkait ungkpnya
Kasatpol PP Aceh Tamiang Oki Kurniawan S.STP, di wakili oleh Bu Lili dari polisi Pamong praja Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan” Pungsi dan tugas polisi pamong praja dalam penegakan hukum peraturan Daerah
Kegiatan yang meliputi penyelenggaraan , ketentraman Umum dan perlindungan masyarakat , menjalankan Qanun pemerintah provinsi dan Kabupaten , Wilayatul Hisbah terang nya ( Jon )




















