InfoLangsa.Com – Langsa
Dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Langsa melakukan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan sejak tanggal 3 hingga 4 Maret 2026 di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang digalakkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada kegiatan yang menyasar pemilik warung, toko kelontong, dan pedagang ritel tersebut, petugas memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan pita cukai, serta dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan dan perekonomian negara serta konsekuensi hukum bagi pelaku yang mengedarkan rokok ilegal yang dapat dikenai sanksi tegas sesuai dengan Undang-Undang Cukai.
Pentingnya memberikan pemahaman terkait konsekuensi hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal diharapkan dapat meningkatkan kepedulian dan kehati-hatian masyarakat terkait bahaya mengedarkan rokok ilegal. Selain itu, petugas Bea Cukai Langsa juga menghimbau dan meminta peran aktif seluruh masyarakat dalam mencegah dan meberantas peredaran rokok ilegal diantaranya dengan memutus rantai pemasarannya dengan cara tidak memperjualbelikan rokok ilegal tersebut.

Bea Cukai Langsa terus berupaya mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat dapat menerima pesan ini dengan baik. Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan semata tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mewujudkan perdagangan yang adil dan berintegritas khususnya untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal.
Redaksi




















