Kota Langsa – Infolangsa.com
Rapat Fraksi tentang Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ridwan dari Partai PAN dan Ismail dari Partai Aceh , yang di selenggarakan pada hari jumat 14 maret 2025 yang lalu terlaksana pada hari Senin, 17 Maret 2025. demikian informasi ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa Ngatiman T. S.Pd pada media ini, Selasa 18-03-2025.
Dalam rilisnya Ngatiman T, S.Pd mengungkapkan bahwa Kegiatan Rapat Paripurna (RPP) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa dengan agenda Peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan 2024 – 2029 telah terlaksana pada Senin 17- Maret 2025.
Adapun PAW anggota DPRK Langsa dari Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Jeffri Santana Putra, SE, digantikan oleh Ridwan. Sementara itu, dari Partai Aceh (PA), Maimul Mahdi, S.Sos, digantikan oleh Ismail.
Dalam keterangan via WhatsApp kepada Infolangsa.com Ketua Fraksi Partai PAN Ngatiman T, S.Pd menuturkan proses pelaksanaan Kegiatan Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa dengan agenda Peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRK Langsa sisa masa jabatan 2024 – 2029
Pelaksanaan ini sesuai dengan penjadwalan oleh Ketua – Ketua Fraksi dalam kegiatan tersebut yang hadir yakni fraksi PAN dan Langsa juara sementara tiga Fraksi yakni Fraksi PA, Fraksi PKS dan Fraksi Gerhana tidak ikut menghadiri Dalam rapat pada hari jumat 14 maret 2025 yang lalu, terangnya.
Rapat Paripurna DPRK Langsa terkait peresmian dan pengangkatan PAW Anggota DPRK Langsa Ridwan sudah sesuai dengan ketentuan dalam PP no 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota demikian yang disampaikan Ngatiman.T, S.Pd ketua fraksi PAN DPRK Langsa, senin, 17 Maret 2025
Menurut ngatiman terdapat beberapa ketentuan dalam PP.no 12 tahun 2018 tersebut yang memungkinkan untuk dilaksanakannya rapat paripurna peresmian dan pengangkatan (pelantikan dan pengambilan sumpah), yaitu :
“Pasal 96 ayat 2 yang menyebutkan bahwa rapat DPRD yang bersifat pengumuman tidak harus memenuhi quorum.
Rapat paripurna
pelantikan/pengambilan
sumpah adalah bersifat
pengumuman sehingga
tidak harus quorum
Dalam hal penjadwalan di Banmus maka penjelasannya adalah pasal 32 yang menyebutkan bahwa pimpinan DPRD juga merangkap sebagai pimpinan Banmus dan badan anggaran. Hal ini juga diperkuat dengan pasal 45 ayat 3 , bahwa pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan Banmus dan pasal 45 ayat 4 menyebutkan sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Banmus.
Ini artinya setelah terbentuknya pimpinan definitif DPRK Langsa maka Banmus sudah ada yaitu pimpinan dan sekretaris (otomatis) yang belum adalah anggota Banmus, jadi sudah seyogianya dalam setiap organisasi ketika anggota belum ada maka tanggung jawabnya dibebankan kepada ketua/pimpinan termasuk penjadwalan rapat paripurna.
Selanjutnya terkait dengan pimpinan. Yang bersifat kolektif kolegia dalam penjelasan pasal 35 menyebutkan bahwa yang dimaksud ” kolektif kolegia” adalah tindakan dan/atau keputusan oleh satu atau lebih unsur pimpinan, hal ini jelas bahwa bisa salah satu diantara unsur pimpinan tersebut.
Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa sebelum adanya keanggotaan banmus maka penjadwalan rapat paripurna dapat dilakukan oleh pimpinan.
Dalam hal penjadwalan rapat paripurna PAW Anggota DPRK Langsa kali ini Ketua DPRK Melvita Sari, SAB juga sudah melakukan rapat konsultasi yang dihadiri oleh ketua fraksi PAN Ngatiman, S.Pd dan ketua fraksi Langsa Juara Saifullah, SE,MM.
Jadi semua tahapan sudah dilakukan sesuai ketentuan dalam PP no 12 tahun 2018 tersebut.
“Pelaksanaan rapat paripurna PAW kali ini sebenarnya melalui proses yang sama seperti rapat paripurna pembentukan fraksi dan pansus tatib yang sebelumnya sudah dilakukan. Jadi apabila rapat paripurna PAW kali ini dinyatakan cacat hukum, lalu bagaimana dengan rapat paripurna pembentukan fraksi dan pansus tatib tersebut ? Cacat hukum juga dong ? Apalagi rapat paripurna pembentukan pansus tatib yang jelas diatur dalam pasal 46 huruf g tentang tugas banmus yaitu” merekomendasikan pembentukan pansus”. Jadi kalau tidak ada anggota lalu siapa yang merekomendasikannya kalau bukan pimpinan”, Imbuhnya
Ngatiman juga mengutarakan “Berkaitan dengan surat gubernur tentang jawaban terhadap surat ketua DPRK Langsa, menurut saya surat tersebut tidak memberikan penjelasan apapun terkait dengan persoalan yang ditanyakan oleh Ketua DPRK Langsa sehingga masih sangat multi tafsir dan tidak bisa dijadikan pedoman”.tukasnya
Ianya juga menambahkan bahwa dalam dalam keputusan Gubernur tentang Pengangkatan Pengganti Antar waktu, disebutkan bahwa pengucapan sumpah dalan rapat paripurna dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur.
Dimana kedua keputusan tersebut telah keluar sejak tanggal 22 Januari 2025. Jadi dengan alasan tersebut juga, maka Rapat Paripurna (RPP) pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) harus dilaksanakan agar tidak ada pengulangan usulan berkas PAW disebabkan telah lewat waktu sesuai keputusan Gubernur, Pungkasnya
Sementara itu seorang pengamat yang tidak mau disebut namanya mengatakan “Polemik ini harus segera diakhiri, banyak sudah kegiatan untuk kepentingan rakyat yang tertunda apa lagi Pelantikan definitif Walikota dan Wakil Walikota Kota Langsa sampai saat ini belum tau kapan penjadwalan pelantikannya kita berharap seluruh pihak mengutamakan integritas dan kedaulatan hukum untuk kepentingan Rakyat agar Roda pemerintahan Kota Langsa berjalan lancar tanpa intervensi kepentingan warna atau golongan” tutupnya.
Redaksi




















