Rahmad Sukendar Dukung Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Hukum

- Penulis

Senin, 14 April 2025 - 04:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Infolangsa.com
Aktivis antikorupsi dan tokoh masyarakat, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas langkah tegas menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Salah satu tersangka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), berinisial MAN.

Menurut Rahmad, penangkapan pejabat tinggi peradilan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung. Ini langkah berani dan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun pejabat, sekuat apa pun jabatannya, yang kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum,” tegas Rahmad Sukendar dalam keterangannya kepada media, Minggu (13/4/2025).

 

Ia menilai, keterlibatan hakim dan panitera dalam dugaan suap senilai Rp60 miliar adalah cerminan bahwa mafia hukum masih mengakar dan harus diberantas hingga ke akar-akarnya.

“Publik sudah muak melihat hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Praktik seperti ini jelas-jelas mencederai kepercayaan rakyat terhadap lembaga peradilan. Sudah saatnya dilakukan pembersihan total,” ujarnya.

 

Rahmad juga mendukung penuh Kejagung untuk terus menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal hukum ini, termasuk pihak korporasi yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17 triliun namun kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Jangan berhenti di empat tersangka. Jika ada keterlibatan lain, siapa pun itu, harus ditindak. Kami dari masyarakat sipil siap mengawal proses ini agar terang benderang,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menahan empat tersangka di rutan berbeda untuk kepentingan penyidikan. Selain MAN, tersangka lain adalah AR dan MS yang merupakan advokat, serta WG, Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara.

Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 5, 6, 11, dan 12 UU Tipikor dengan ancaman pidana berat.

Redaksi

Berita Terkait

Tim 1 Safari Ramadhan Pemkab Bireuen, Buka Puasa Bersama Puluhan Anak Yatim dan Masyarakat di Masjid Besar Al -Ikhlas Cotbatee
HRD Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Simpang Mamplm
Satgas TMMD Ke -127 Kodim 0111/Bireuen Lanjutkan Pengecatan Balai Pengajian Bustanul Falah Assamdiah di Jeumpa Sikureung
Progres TMMD Berlanjut, Tower Air Sumur Bor ke-4 Mulai Dipasang.
Dari Titik Nol, Satgas TMMD Mulai Pembentukan Struktur Dasar Jalan.
Kasdim 0111/Bireuen Tinjau Pembangunan Jalan TMMD di Jeumpa Sikureung.
Satgas TMMD Laksanakan Pengecatan Balai Pengajian Bustanul Falah Assamdiah di Jeumpa Sikureueng.
DPRK Bireuen Tetapkan Sembilan Program Legislasi Kabupaten Tahun 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:25

Tim 1 Safari Ramadhan Pemkab Bireuen, Buka Puasa Bersama Puluhan Anak Yatim dan Masyarakat di Masjid Besar Al -Ikhlas Cotbatee

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:12

HRD Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Simpang Mamplm

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:47

Satgas TMMD Ke -127 Kodim 0111/Bireuen Lanjutkan Pengecatan Balai Pengajian Bustanul Falah Assamdiah di Jeumpa Sikureung

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:40

Progres TMMD Berlanjut, Tower Air Sumur Bor ke-4 Mulai Dipasang.

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:36

Dari Titik Nol, Satgas TMMD Mulai Pembentukan Struktur Dasar Jalan.

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:26

Satgas TMMD Laksanakan Pengecatan Balai Pengajian Bustanul Falah Assamdiah di Jeumpa Sikureueng.

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:29

DPRK Bireuen Tetapkan Sembilan Program Legislasi Kabupaten Tahun 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 21:51

Bukber Bersama Praja IPDN, Ini Pesan Bupati Aceh Tamiang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x