InfoLangsa.Com – Banten
Proses pembebasan lahan di Desa Cimanis, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai kontroversi dan keluhan dari warga. Proyek perkebunan pembibitan kelapa oleh PT Perkebunan Dewa Agri diduga sarat kecurangan dan praktik percaloan yang merugikan masyarakat kecil.
Sejumlah warga mengaku tidak dilibatkan dalam proses negosiasi, bahkan menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya. Salah satu warga, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, menuturkan bahwa pemilik lahan seluas 1 hektar hanya menerima Rp7,3 juta, jauh lebih rendah dari nilai yang dijanjikan sebelumnya.
“Pembayaran itu tidak sesuai perjanjian. Ada pemotongan hingga 10 persen, ditambah biaya administrasi desa 3 persen. Sangat merugikan,” ujarnya kesal.
Nama seorang broker berinisial H.R, yang disebut-sebut sebagai mantan anggota dewan, mencuat dalam praktik yang dinilai tidak transparan ini. Warga menduga adanya permainan harga dan manipulasi administrasi dalam proses jual beli lahan.
Sementara itu, Kepala Desa Cimanis membantah adanya potongan tersebut. Ia mengklaim hanya membantu warga dalam penyelesaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, upaya konfirmasi dari media tidak berhasil karena nomor WhatsApp sang kepala desa tidak aktif, dan broker H.R pun belum bisa ditemui.
Rahmad Sukendar: “Pemda Jangan Tutup Mata!”
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, merespons keras persoalan ini dan mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk bertindak tegas.
“Kami mengecam keras praktik percaloan dan dugaan kecurangan dalam proses pembebasan lahan di Desa Cimanis. Pemda Pandeglang jangan tutup mata! Warga kecil sedang dirugikan,” tegasnya, Selasa (10/6/2025).
“Jika benar ada potongan 10% dan pungutan lainnya, itu bentuk penindasan. Kami minta Pemda dan aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh,” lanjut Rahmad.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak takut untuk melapor jika merasa dirugikan. Pihaknya siap memberikan pendampingan hukum agar hak-hak warga tidak diinjak oleh para oknum yang memanfaatkan proyek untuk kepentingan pribadi.
“BPI KPNPA RI sudah membentuk Posko Sikat Mafia Tanah di Karundang BLK Cipocok Jaya dan siap menampung pengaduan masyarakat terkait data yang berkaitan dengan kasus Mafia Tanah dipropinsi banten
BPI KPNPA RI berkomitmen terus mengawal kasus ini. Jangan biarkan mafia tanah leluasa beraksi di desa-desa,” pungkasnya.
Warga Harap Pemerintah Hadir Membela Rakyat
Warga berharap Pemerintah Daerah Pandeglang dan aparat hukum menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan adil. Mereka menuntut hak yang sesuai dengan kesepakatan awal, tanpa adanya potongan atau permainan dari pihak manapun.
Redaksi