InfoLangsa.Com – Kota Langsa
Pemerintah Kota (Pemko) Langsa terus berkomitmen memastikan penanganan dampak banjir berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Melalui pendataan Tahap II kerusakan rumah akibat banjir, Pemko Langsa melakukan proses pendataan secara berjenjang, objektif, dan terverifikasi untuk menjamin bantuan yang diberikan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Sebagaimana arahan dan kebijakan Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd pada Selasa (24/02/2026) mengatakan seluruh proses pendataan dan penyaluran bantuan harus dilaksanakan secara terbuka, profesional, serta bebas dari pungutan dalam bentuk apa pun, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

“Pendataan Tahap II ini mencakup sebanyak 39.550 Kepala Keluarga (KK) terdampak banjir di Kota Langsa dengan menerjunkan 200 orang Tim verifikator yang terdiri dari BNPB, BPBD, ASN seluruh OPD, Perangkat Kecamatan dan Perangkat Desa serta Tim Tehnik Pengawasan dari unsur Kejaksaan,Kepolisian dan TNI,” jelas Suhartini.
Tidak hanya itu, Sekda Kota Langsa Suhartini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpengaruh kepada informasi terkait data pendataan selain data resmi dari Pemko Langsa yang langsung ditandatangani oleh Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE.
“Ini untuk kita lakukan untuk mencegah terjadinya praktik calo oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan meminta sejumlah imbalan atas informasi yang diberikan dan tentunya sangat merugikan masyarakat kita nantinya,” tegas Suhartini.
Alur Pendataan Kerusakan Rumah Tahap II
Proses pendataan dimulai dari usulan masyarakat melalui pengisian formulir yang disampaikan kepada kecamatan. Selanjutnya kecamatan melakukan rekapitulasi data awal sebelum dilakukan verifikasi lapangan oleh enumerator.
Enumerator melakukan kunjungan langsung ke rumah terdampak untuk memeriksa kondisi fisik bangunan, mengisi formulir pendataan, serta melampirkan bukti foto dan titik koordinat kerusakan. Hasil pendataan kemudian dikompilasi per kecamatan dan diteruskan kepada tim teknis, khususnya BPBD untuk dilakukan monitoring dan validasi teknis.
Setelah proses validasi, dilakukan rekapitulasi hasil penilaian kerusakan yang kemudian diumumkan kepada masyarakat melalui uji publik. Masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data. Sanggahan tersebut akan diverifikasi ulang atau dialihkan ke tahap pendataan berikutnya apabila diperlukan.
Tahapan selanjutnya adalah penetapan melalui Surat Keputusan Walikota Langsa yang di ketahui oleh Kejaksaan dan Kepolisian terhadap kategori kerusakan rumah, meliputi Rusak Ringan (RR), Rusak Sedang (RS), dan Rusak Berat (RB). Bagi masyarakat yang belum terdata atau tertinggal, akan diusulkan pada tahap berikutnya. Proses ini akan terus berulang hingga seluruh data dinyatakan tuntas dan valid.
Beberapa ketentuan utama dalam pendataan Tahap II antara lain:
* Kategori kerusakan ditentukan berdasarkan kondisi fisik/struktur bangunan dan indikasi dampak banjir, termasuk ketinggian lumpur.
* Setiap data wajib dilengkapi bukti foto kerusakan rumah dan dokumentasi ketinggian lumpur beserta koordinat lokasi.
* Penerima bantuan adalah pemilik rumah yang berdiri di atas tanah sah, bukan penyewa atau penghuni kontrakan.
* Satu hunian hanya berhak atas satu bantuan, meskipun terdapat beberapa KK dalam satu rumah.
* Apabila satu KK memiliki lebih dari satu rumah, bantuan hanya diberikan untuk satu rumah utama.
* Tidak berlaku untuk rumah sewa, rumah dinas, asrama TNI/Polri, maupun hunian di atas aset atau lahan instansi.
* Pendataan dilaksanakan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan pendataan bantuan.
* Ruang lingkup bantuan hanya untuk kerusakan rumah hunian, tidak termasuk harta benda maupun kerugian lainnya akibat banjir.
Mekanisme Kerja Enumerator Lapangan
Enumerator lapangan bekerja berdasarkan data awal yang diterima. Selanjutnya dilakukan kunjungan ke rumah sesuai daftar, penilaian kerusakan fisik dan struktur bangunan, serta pengambilan foto wajib. Data diinput melalui formulir digital dan diverifikasi oleh kompilator kecamatan.
Apabila data belum sesuai atau belum lengkap, dilakukan revisi atau pengumpulan ulang. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi dan dinyatakan valid, data difinalisasi dan menjadi dasar penetapan bantuan kompensasi kepada masyarakat terdampak.
Melalui mekanisme ini, Pemerintah Kota Langsa berharap pendataan Tahap II dapat berjalan objektif, transparan, dan tepat sasaran, sehingga proses pemulihan pascabencana bagi masyarakat Kota Langsa dapat terlaksana secara adil, tertib, dan menyeluruh.
Redaksi




















