InfoLangsa.Com – Bireuen
Perwakilan tenaga kesehatan (nakes) paruh waktu dari sekitar 20 puskesmas di Kabupaten Bireuen mendatangi Kantor Bupati Bireuen, Selasa (10/3/2026), untuk mempertanyakan kejelasan gaji yang tercantum Rp0 dalam Surat Keputusan (SK) kontrak kerja mereka.
Sebanyak 10 orang perwakilan diterima untuk berdialog dengan pemerintah daerah di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen.

Para tenaga kesehatan tersebut merupakan perwakilan dari sekitar 5.548 nakes paruh waktu yang selama ini tetap menjalankan pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan daerah.
Jamaluddin, perwakilan dari Puskesmas Peusangan Siblah Krueng, mengatakan kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan terkait nominal gaji yang tercantum dalam SK tenaga paruh waktu.
“Kami datang untuk memperjelas gaji paruh waktu yang di dalam SK tercantum Rp0. Sebelumnya kami juga pernah mendengar adanya rencana pemberian gaji sekitar Rp550 ribu per bulan dalam pembahasan bersama Komisi III DPRK,” ujar Jamaluddin.
Selain persoalan gaji, para nakes juga menyampaikan dampak administratif dari status tersebut. Sebagian dari mereka tercatat sebagai pekerja dengan penghasilan dalam sistem data kesejahteraan sehingga nilai desil meningkat.
Akibatnya, menurut mereka, sebagian tenaga kesehatan tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun bantuan sembako karena dianggap telah memiliki penghasilan.
Para nakes menilai pembagian SK yang dilakukan pemerintah daerah saat ini lebih bersifat sebagai penataan status administrasi, sementara dari sisi penghasilan belum mengalami perubahan yang signifikan.
Dialog tersebut turut dihadiri oleh Asisten II Mawardi, Pj Kepala PKPP Fakhrizal, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Hanafiah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Hanafiah mengatakan pemerintah daerah akan menampung seluruh pertanyaan dan masukan dari para tenaga kesehatan paruh waktu.
“Pertanyaan yang disampaikan akan kita tampung dan kita bahas secara seksama. Kami akan mengupayakan solusi terbaik ke depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelantikan sebelumnya bertujuan menata status tenaga kesehatan paruh waktu agar memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) sehingga secara administrasi tercatat di bawah pemerintah daerah.
Hingga saat ini, pemerintah daerah masih membahas mekanisme pendapatan bagi tenaga kesehatan paruh waktu tersebut. Para nakes berharap adanya kepastian terkait status dan hak mereka agar dapat bekerja dengan lebih tenang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Mega




















