Himbau Stop Karhutla, Kapolres Aceh Tamiang: Memelihara Hutan Salah Satu Upaya Taat Hukum

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 06:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Aceh Tamiang
Himbau pencegahan dan hentikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dalam wilayah hukum (Wilkum) Polres Aceh Tamiang, Kapolres AKBP Muliadi, S.H., M.H., kembali mengeluarkan maklumat terkait dan sampaikan pesan adanya sanksi hukum bagi pelakunya.

Kapolres berpesan, salah satu upaya dan perbuatan seorang warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum adalah ikut memelihara, menjaga, dan melestarikan hutan, serta mencegah terjadinya kebakaran hutan karena dapat membahayakan lingkungan hidup, Senin, 30 Maret 2026.

“Mari kita semua menjadi warga negara memiliki kesadaran terhadap aturan hukum dilandasi norma-norma dan nilai-nilai luhur sebagai anak negeri yang cinta lingkungan serta selalu menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan dan hutan dari berbagai potensi ancaman sehingga dapat mengarah pada gangguan ketertiban masyarakat (Guankamtibmas),” pesan AKBP Muliadi, S.H., M.H.

Kapolres menegaskan bahwa apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melawan hukum karena sudah diatur dalam ketentuan aturan regulasi negara diikat dengan sanksi hukum yang mengikat dengan rujukan hukum pidana penjara.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar benar-benar memperhatikan larangan ini dan kami himbau kepada para pemerintah desa agar menyampaikan kepada masyarakat nya agar tidak melakukan tindakan Karhutla diwilayahnya masing-masing,” pesan Kapolres Aceh Tamiang.

Kapolres menegaskan, “Jika terdapat terjadinya tindakan dan perbuatan Karhutla setelah kami lakukan himbauan ini maka pihak kami akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku terkesan bandel dan membangkang aturan hukum,” tegas AKBP Muliadi.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat dalam Wilkum Aceh Tamiang, terutama berdomisili diwilayah pinggiran hutan dan lahan perkebunan agar bersama menjaga dan memelihara kelestarian hutan dan menghindari pencemaran lingkungan serta kerusakan lingkungan dari berbagai aktivitas dianggap melanggar hukum.*

Redaksi

Berita Terkait

Perdana di Langsa, Program S3 Studi Islam IAIN Resmi Dibuka Hari Ini
Region Head PTPN IV Regional VI Gelar Halal Bil Halal
Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat dan Kapolsek
John Sembiring Kembali Pimpin PP Pancurbatu
DPW APPI Sumut Saksikan JFC Piala Gubsu di Simalungun Bersama Ketua BONAR Sumut
Ketua DPC LPM Medan Helvetia Gelar Halal Bihalal di Matahari Farm
Hangatnya Halal Bihalal A-PPI Sumut ; Kekompakan Jadi Daya Gerak Memajukan Organisasi, A-PPI Dukung Profesi Wartawan Sepanjang Masa
BPI KPNPA RI-Aceh Meminta Usut Tuntas Aktor di Balik Pengeroyokan Brutal di Polda Metro Jaya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 07:45

Perdana di Langsa, Program S3 Studi Islam IAIN Resmi Dibuka Hari Ini

Senin, 30 Maret 2026 - 06:20

Region Head PTPN IV Regional VI Gelar Halal Bil Halal

Senin, 30 Maret 2026 - 06:10

Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat dan Kapolsek

Senin, 30 Maret 2026 - 06:01

Himbau Stop Karhutla, Kapolres Aceh Tamiang: Memelihara Hutan Salah Satu Upaya Taat Hukum

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:54

John Sembiring Kembali Pimpin PP Pancurbatu

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:01

Ketua DPC LPM Medan Helvetia Gelar Halal Bihalal di Matahari Farm

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:58

Hangatnya Halal Bihalal A-PPI Sumut ; Kekompakan Jadi Daya Gerak Memajukan Organisasi, A-PPI Dukung Profesi Wartawan Sepanjang Masa

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:20

BPI KPNPA RI-Aceh Meminta Usut Tuntas Aktor di Balik Pengeroyokan Brutal di Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

News

John Sembiring Kembali Pimpin PP Pancurbatu

Minggu, 29 Mar 2026 - 16:54

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x