Biaya Masuk MIN 5 dan MIN 6 Capai Jutaan Rupiah, SAPA Desak Polresta Lakukan Penyelidikan

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Banda Aceh
Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, secara tegas mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) di dua madrasah negeri, yakni MIN 5 dan MIN 6 Banda Aceh.

Kedua lembaga pendidikan yang semestinya tidak memungut biaya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) itu, diduga melakukan pungutan masuk dengan nilai yang fantastis. Di MIN 5, wali murid diminta membayar Rp3,9 juta, sementara di MIN 6 sebesar Rp4,5 juta. Fauzan menilai pungutan ini sangat membebani masyarakat dan berpotensi melanggar hukum.

“Kami menerima banyak laporan dari wali murid yang mengeluh karena diminta biaya masuk yang sangat memberatkan. Bahkan ada yang memaksakan diri membayar agar anaknya bisa diterima, dan ada juga yang terpaksa mundur karena tak sanggup memenuhi permintaan itu,” ujar Fauzan, Kamis 12 Juni 2025.

Ia menyebut, kasus ini mirip dengan kejadian viral sebelumnya, di mana seorang petani gagal menyekolahkan anaknya karena terbentur biaya masuk MIN yang tinggi.

“Ini memperlihatkan betapa pungutan seperti ini menjadi penghalang serius bagi akses pendidikan yang inklusif dan seharusnya bebas biaya. Madrasah negeri itu sepenuhnya dibiayai negara, dari gaji guru hingga fasilitas. Jadi atas dasar apa mereka menarik pungutan jutaan rupiah dari masyarakat?” tegasnya.

Fauzan mengingatkan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang secara tegas melarang pungutan dalam proses PPDB, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 yang menyatakan seluruh pembiayaan operasional madrasah negeri ditanggung oleh negara melalui Dana BOS.

“Kalau tetap ada pungutan, itu sudah masuk ranah tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Ini bukan hal sepele,” ujarnya.

SAPA telah menyampaikan permintaan resmi agar pihak MIN 5 dan MIN 6 mengembalikan seluruh pungutan tersebut kepada wali murid, sebagaimana yang telah dilakukan oleh MIN 9 Banda Aceh. Namun hingga kini, pihak madrasah belum merespons.

“Kalau MIN 9 saja bisa mengembalikan pungutan, kenapa MIN 5 dan MIN 6 tidak bisa? Ini harus diusut tuntas. Bisa jadi ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS dan pungutan selama lima tahun terakhir. Polresta Banda Aceh harus bertindak. Proses hukum semua yang terlibat,” tutup Fauzan.

Redaksi InfoLangsa.Com

Berita Terkait

Walikota Langsa Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025
Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79, Polwan Polres Aceh Tamiang Gelar Bansos
Sosialisasi Edukasi Strategi Pencegahan Paham Radikalisme Ekstremisme dan Terorisme Kepada Bhabinkamtibmas Polres Aceh Tamiang
Persiapan Tuan Rumah Pra Pora, Askab PSSI Tamiang Tetapkan Fauzi Ketua Panitia
“Gawat Pohon Tumbang Akibat Dimakan Usia , BPBD Bergerak Cepat Kelokasi Lakukan Evakuasi
Anggota Kodim 0117/Aceh Tamiang Ikuti Olahraga Bersama Jelang HUT Bhayangkara ke-79
Kapolda Lampung Pimpin Monitoring Operasi Tuhuk Krakatau 2025 di Ajang World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025
Restrukturisasi Kredit Jadi Kasus Pidana: Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:27

Walikota Langsa Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:56

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79, Polwan Polres Aceh Tamiang Gelar Bansos

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:53

Sosialisasi Edukasi Strategi Pencegahan Paham Radikalisme Ekstremisme dan Terorisme Kepada Bhabinkamtibmas Polres Aceh Tamiang

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:34

Persiapan Tuan Rumah Pra Pora, Askab PSSI Tamiang Tetapkan Fauzi Ketua Panitia

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:23

“Gawat Pohon Tumbang Akibat Dimakan Usia , BPBD Bergerak Cepat Kelokasi Lakukan Evakuasi

Jumat, 13 Juni 2025 - 03:26

Kapolda Lampung Pimpin Monitoring Operasi Tuhuk Krakatau 2025 di Ajang World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:07

Restrukturisasi Kredit Jadi Kasus Pidana: Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:24

Biaya Masuk MIN 5 dan MIN 6 Capai Jutaan Rupiah, SAPA Desak Polresta Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x