InfoLangsa.Com – Lhokseumawe,
2 April 2026, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menggelar kegiatan silaturahmi sekaligus diskusi strategis bersama kalangan akademisi hukum. Pertemuan ini secara khusus membahas langkah implementasi Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta berbagai isu hukum aktual yang tengah berkembang di masyarakat.
Kegiatan tatap muka yang berlangsung interaktif tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Lhokseumawe, Dr. Ahzan. Dalam pertemuan krusial bagi penegakan hukum di wilayah hukum Lhokseumawe ini, pucuk pimpinan institusi kepolisian tersebut turut didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Dr. Bustani.
Sementara itu, dari elemen pakar hukum pidana, hadir Ketua Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) Provinsi Aceh, Dr. Yusrizal Hasbi. Kehadiran pakar hukum ini turut didampingi oleh Bendahara DIHPA Aceh, Ferdy Saputra, M.H., guna memberikan pandangan akademis terkait transisi regulasi pidana di Indonesia.
Dalam pemaparannya di hadapan forum, Kapolres Lhokseumawe Dr. Ahzan menegaskan bahwa pengesahan dan perubahan KUHP membawa konsekuensi besar dan fundamental terhadap praktik penegakan hukum di lapangan. Oleh karena itu, kesamaan persepsi menjadi sangat krusial
“Sangat penting bagi seluruh aparat penegak hukum untuk memahami secara mendalam substansi dan semangat pembaruan hukum pidana ini. Salah satu poin utamanya adalah penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang kini semakin dikedepankan,” tegas Dr. Ahzan.
Lebih lanjut, Kapolres juga menyoroti urgensi pembaruan KUHAP agar senapas dengan KUHP yang baru. Keselarasan sistem hukum materiil dan formil ini, menurutnya, mutlak diperlukan guna menghindari tumpang tindih maupun kendala teknis dalam proses penyidikan dan penanganan perkara ke depannya.
Merespons hal tersebut, Ketua DIHPA Aceh, Dr. Yusrizal Hasbi, menyambut baik inisiatif Polres Lhokseumawe. Ia menyatakan bahwa pembaruan KUHP merupakan babak baru dari reformasi hukum pidana nasional yang implementasinya harus terus dikawal secara ketat melalui kacamata akademik
“Tanpa adanya harmonisasi yang komprehensif dengan KUHAP, implementasi norma-norma baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diskusi ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara akademisi dan aparat penegak hukum sebagai jembatan antara teori dan praktik dalam sistem peradilan pidana,” ujar Dr. Yusrizal Hasbi.
Pandangan senada disampaikan juga oleh Ferdy Saputra yang menilai “diskusi antara akademisi dan aparat penegak hukum penting untuk menjembatani teori dan praktik dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.”
Diskusi tersebut juga dihadiri Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan alumni Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Dr. Hadi Iskandar , serta Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Dr. Yusrizal. Hadir pula Ketua Program Studi Magister Hukum, Dr. Muhammad Nasir, Ketua Program Studi Hukum, Eko Gani PG, M.H., Ketua Unit Kajian Anti Korupsi, Dr. Budi Bahreisy, Dosen Senior, Dr. Hamdani. Dan Komisaris Independen PT PEMA Firdaus Noezula., M.Si. dan Komisaris PT. PAG Wanda Assyura.
Tidak hanya melibatkan unsur dosen, ruang diskusi ini juga mengakomodir suara mahasiswa sebagai agen perubahan. Hadir mewakili kaum intelektual muda, Ketua Himpunan Mahasiswa Magister Hukum FH Unimal, M. Ardiansyah P. Sinaga, bersama Sekretarisnya, Muhammad Zaky Hakim.
Dalam kesempatan tersebut, Zaky Hakim perwakilan mahasiswa turut menyampaikan pandangan kritis mereka mengenai “pentingnya membangun sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perubahan.’
Secara keseluruhan silaturahmi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara kepolisian dan akademisi dalam mengawal transisi KUHP dan KUHAP baru, sekaligus sigap merespons dinamika hukum di tengah masyarakat Aceh. (Zainal Jimbroewn)

















