Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara Tanggapi Penangkapan Tiga oknum Wartawan Terkait Dugaan Pemerasan

- Penulis

Senin, 2 Juni 2025 - 08:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Sumatera Utara
Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara menyampaikan keprihatinan mendalam terkait penangkapan tiga oknum wartawan berinisial DSM, R, dan A atas dugaan pemerasan yang melibatkan seorang kepala sekolah SD Negeri 101928 Pantai Labu (29/05/2925) .

APPI mendukung upaya kepolisian menegakkan hukum dan keadilan, namun menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah dalam mengungkap kebenaran.

Kejadian bermula dari dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala sekolah, yang diketahui berinisial MS,  dengan nilai Rp 280 ribu per siswa.

Dugaan ini muncul berdasarkan laporan dari orang tua siswa kepada oknum wartawan tersebut dengan bukti rekaman pengaduan orang tua siswa kepada oknum wartawan.

Berdasarkan bukti rekaman itu oknum wartawan mencoba mengkonfirmasi kepala sekolah Berinisial MS .

kesepakatan pun terjadi , MS menyetujui akan memberikan uang sebesar Rp. 1 juta rupiah dengan menandatangani kwitansi bermaterai dengan dalih berita dihapus .

Untuk menghilangkan berita terkait dugaan pungli , MS memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada para oknum wartawan disalah satu kedai kopi yang sebelumnya MS sudah menunggu dengan pihak kepolisian

Diduga MS sengaja ingin melakukan penjebakan kepada oknum wartawan dengan dalih pemerasan . Kesepakatan ini lah yang menjadi dasar penangkapan ketiga oknum wartawan tersebut.

Ditempat terpisah, Ketua APPI DPW Sumatera Utara, Hardep, didampingi Wakil Ketua Roymansyah Nasution, menyatakan, “Kami sangat menyayangkan tindakan para oknum wartawan tersebut. Perbuatan mereka telah mencederai martabat insan pers dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, kami juga mendesak kepolisian bersikap netral dalam penegakan hukum dan keadilan. Kepala sekolah, MS, juga harus bertanggung jawab atas keterlibatan dan kesepakatannya memberikan uang untuk menghilangkan berita.” Pungkasnya .

Perbuatan MS sudah melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pemberian dan penerimaan hadiah atau janji yang diketahui berhubungan dengan jabatan atau kekuasaan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.

Wakil ketua DPW APPI Roymansyah juga meminta Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh dan tuntas terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah dengan dalih kegiatan seni.

MS juga dapat dikenakan pasal ;
1 . pasal 5 dan 6 Permendikbud No 44      Tahun 2012 .
2 . Pasal 181 huruf d PP no 17 Tahun 2010 .
3 .pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75 Tahun 2016
4 .pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 , terangnya .

Aparat penegak hukum diminta untuk segera memangil dan memeriksa MS atas perbuatan yang sudah dilakukan nya , diharapkan polisi tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum .

APPI berkomitmen untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik dan bekerja sama dengan penegak hukum demi tegaknya keadilan, sekaligus melindungi kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Roy juga menegaskan kepada seluruh insan pers khususnya rekan rekan di Kota Medan dan Deli Serdang untuk tidak lagi menerima hadiah atau uang dari instansi yang diduga terlibat dalam satu tindak pidana atau kesalahan .

Layaknya kita sebagai jurnalis berita kan saja kelakuan dan perbuatan mereka dan meminta kepada aparat penegak hukum merespon pemberitaan demi terciptanya keadilan dan kebangkitan moral serta etika pemimpin dimasa mendatang , tutup nya

Rizky

Berita Terkait

Tegaskan Komitmen Kebangsaan, KOMDAMSU Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden.
Saling Maaf Memaafkan, Redaksi Sumut Terkini ID Bertemu Silaturahmi dengan Pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co di Bandar Sinembah
PTPN 1 Regional 1 Gelar Pasar Murah dan Safari Ramadan 1447 H
Minat Studi di IAIN Langsa Meningkat, Rektor Sampaikan Apresiasi
Perumahan Komplek Avina Residen 3 P.B Tunong Gelar Buka Bersama Sambut Malam Nuzul Al-Qur’an 1447 Hijriah
Selamat dan Sukses atas Pelantikan Mursyidin, S.Sos., M.Sos sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen
PMI Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Lingkungan Pascabencana Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang
Wagub Aceh Dampingi Mendagri dan Mensos Tinjau Huntara Korban Bencana di Pidie Jaya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:07

Tegaskan Komitmen Kebangsaan, KOMDAMSU Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden.

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:00

Saling Maaf Memaafkan, Redaksi Sumut Terkini ID Bertemu Silaturahmi dengan Pengurus Klenteng Thai Seng Hut Co di Bandar Sinembah

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:31

PTPN 1 Regional 1 Gelar Pasar Murah dan Safari Ramadan 1447 H

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:25

Minat Studi di IAIN Langsa Meningkat, Rektor Sampaikan Apresiasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:29

Perumahan Komplek Avina Residen 3 P.B Tunong Gelar Buka Bersama Sambut Malam Nuzul Al-Qur’an 1447 Hijriah

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:21

PMI Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Lingkungan Pascabencana Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:31

Wagub Aceh Dampingi Mendagri dan Mensos Tinjau Huntara Korban Bencana di Pidie Jaya

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:04

Selenggarakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Langsa Imbau Masyarakat Tidak Memperjualbelikan Rokok Ilegal

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x