ANTM dan PTBA Kembali Berstatus Persero, Efektif 13 Februari 2026

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com.- Nasional
Dua emiten pertambangan di bawah naungan holding MIND ID, yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), resmi kembali menyandang status Perusahaan Perseroan (Persero). Perubahan identitas hukum tersebut berlaku efektif mulai 13 Februari 2026.

Langkah korporasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) masing-masing perusahaan yang digelar pada akhir 2025. Perubahan status tersebut juga mengacu pada penyesuaian terhadap perubahan keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Manajemen Antam menjelaskan bahwa perubahan nama telah memperoleh legalitas resmi.

“Terhitung sejak 13 Februari 2026, nama Perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.

Keputusan serupa juga ditetapkan PTBA melalui RUPSLB pada 16 Desember 2025. Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, perusahaan resmi berganti nama menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk atau disingkat PT Bukit Asam (Persero) Tbk.

Perubahan status ini merupakan bagian dari restrukturisasi internal guna menyelaraskan Anggaran Dasar Perseroan dengan regulasi terbaru yang mengatur BUMN di Indonesia. Meski kembali berstatus Persero, kedua perusahaan tetap menjalankan perannya sebagai anggota holding industri pertambangan nasional di bawah naungan MIND ID.

(Darwis)

Berita Terkait

PT Bukit Asam (Persero) Tbk Borong Empat Penghargaan di Public Relations Indonesia Awards 2026
Seminar Kebangsaan Kelompok Eks. Jemaah Islamiyah (JI) di wilayah Binjai–Langkat Usung Tema Persatuan dan Penolakan Ekstremisme
Viral di TikTok, Tuduhan Nikah Siri dan Foto Tak Pantas Seret Nama Dirut RSUD Depati Hamzah
Wakil Bupati Aceh Tamiang Tinjau Penimbangan Hewan Sapi Meugang
Masyarakat Kota Sibolga Menolak aktivitas Penggunaan Pukat Harimau/Trawl Di Wilayah Laut Sibolga
Polres Lhokseumawe Bersama TNI dan Pemda Setempat Bersihkan 1 Km Pantai Ujung Blang Dukung Gerakan Nasional ASRI
Bondan Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan Patumbak
PPWI Aceh Tamiang Rayakan Tradisi Meugang dengan Aksi Berbagi untuk Insan Pers
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:57

PT Bukit Asam (Persero) Tbk Borong Empat Penghargaan di Public Relations Indonesia Awards 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:40

Seminar Kebangsaan Kelompok Eks. Jemaah Islamiyah (JI) di wilayah Binjai–Langkat Usung Tema Persatuan dan Penolakan Ekstremisme

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:36

ANTM dan PTBA Kembali Berstatus Persero, Efektif 13 Februari 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:31

Viral di TikTok, Tuduhan Nikah Siri dan Foto Tak Pantas Seret Nama Dirut RSUD Depati Hamzah

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:53

Wakil Bupati Aceh Tamiang Tinjau Penimbangan Hewan Sapi Meugang

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:58

Polres Lhokseumawe Bersama TNI dan Pemda Setempat Bersihkan 1 Km Pantai Ujung Blang Dukung Gerakan Nasional ASRI

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:49

Bondan Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan Patumbak

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:39

PPWI Aceh Tamiang Rayakan Tradisi Meugang dengan Aksi Berbagi untuk Insan Pers

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x