InfoLangsa.Com.- Nasional
Dua emiten pertambangan di bawah naungan holding MIND ID, yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), resmi kembali menyandang status Perusahaan Perseroan (Persero). Perubahan identitas hukum tersebut berlaku efektif mulai 13 Februari 2026.
Langkah korporasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) masing-masing perusahaan yang digelar pada akhir 2025. Perubahan status tersebut juga mengacu pada penyesuaian terhadap perubahan keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Manajemen Antam menjelaskan bahwa perubahan nama telah memperoleh legalitas resmi.
“Terhitung sejak 13 Februari 2026, nama Perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.
Keputusan serupa juga ditetapkan PTBA melalui RUPSLB pada 16 Desember 2025. Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, perusahaan resmi berganti nama menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk atau disingkat PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
Perubahan status ini merupakan bagian dari restrukturisasi internal guna menyelaraskan Anggaran Dasar Perseroan dengan regulasi terbaru yang mengatur BUMN di Indonesia. Meski kembali berstatus Persero, kedua perusahaan tetap menjalankan perannya sebagai anggota holding industri pertambangan nasional di bawah naungan MIND ID.
(Darwis)



















