Said Machdy Tokoh Muda Kota Langsa Nyatakan Ada Kejanggalan Terbitnya Surat Ketua DPRK

- Penulis

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Langsa – InfoLangsa.com
Usai Terbitnya Surat yang di keluarkan oleh Ketua DPRK Langsa nomor 100.4.1.2/172/2025 perihal pembahasan kembali rancangan Tatib DPRK Langsa yang ditujukan kepada Ketua, Wakil Ketua dan anggota Tatib DPRK Langsa yang ditanda tangani ketua DPRK Langsa Melvita Sari, SAB tertanggal 27 Februari 2025.

Said Machdy tokoh muda kota Langsa menyatakan ada kejanggalan pada surat tersebut, dimana Rapat Tatib adalah rapat yang membahas tata tertib atau peraturan yang berlaku, mengapa ada tembusan ke Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Aceh, yang padahal Tatib adalah sebuah pokok internal suatu lembaga legislative baik Tingkat II, I maupun Pusat.

Dan informasi yang kita dapatkan dari sumber orang dalam DPRK Langsa bahwa surat tersebut bukan di buat oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Langsa tetapi ketua DPRK sendiri yang diserahkan kepada Sekwan Kota Langsa, Ujar mantan Ketua HIPMI Aceh Timur tersebut.

Yang kedua, didalam surat tersebut tertulis pembahasan kembali rancangan Tatib DPRK Langsa. Setahu saya dan publik kota Langsa dari seluruh media online yang mempublikasikan pemberitaan kisruh DPRK Langsa, bahwa pembahasan sudah selesai jadi tidak ada lagi pembahasan terkait Tatib, karena bila hal tersebut tetap dipertahankan maka sudah pasti kisruh di DPRK Langsa tidak terselesaikan, tegas Said yang juga mantan salah satu ketua Partai politik di kota Langsa.

“Seharusnya DPRK Langsa tinggal menandatangani surat berita acara dan risalah oleh semua tim pansus. Karena tim tatib sudah menjalankan sesuai prosedur, jadi bila dibahas kembali berarti ketua DPRK belum bisa menghargai kerja tim Pansus Tatib yang sudah bekerja selama ini,”kata Said.

Kita hanya berharap, DPRK Langsa yang merupakan wakil rakyat kota Langsa segera mengakhiri drama, banyak yang tertunda dan tertahan bilakisruh tetapdi pertahankan, salah satunya terkait anggaran dan pelantika Walikota dan Wakil Walikota Langsa, karena Provinsi Aceh mengunakan UUPA, jadi memiliki lekspesialis dengan daerah lain, pungkas Said dalam keterangan yang disampaikan kepada Tribune Indonesia, Kamis (6/3/2025) lewat telepon selullernya.

Salah seorang calon Walikota Langsa yang tidak mau disebutkan namanya, juga menyampaikan kepada Tribune Indonesia, bahwa kirsuh yang terjadi di DPRK Langsa tidak ada kaitannya dengan Pilkada dan hasil Pilkada. Ini murni akibat sebuah keegoisan yang dipertahankan, jadi kita meminta untuk tidak dikait dan mengkaitkan. Putusan Pilkada telah diputuskan dan hasil MK juga sudah diputuskan jadi Pilkada dan hasil Pilkada telah selesai, semua calon sudah menerima putusan.

Kisruh DPRK Langsa yang terus berkepanjangan saat ini sudah menjadi konsumsi publik dikota Langsa, jadi tidak perlu mencari kambing hitam bahwa koalisi pada Pilkada dan hasil Pilkada adalah biang kerok dari kisruh tersebut. Gunakan akal dan pikiran secara jernih, bahwa kota Langsa tidak mampu dijalankan oleh Walikota Langsa dan ketua DPRK Langsa saja, seperti pribahasa dalam bahasa Aceh “Bek Kuah Beulemak U Bek Bekah “(Jangan kuah kepengin kuah lemak, tetapi kelapa jangan dibelah), ungkapnya dengan nada kesal

Redaksi

Berita Terkait

DPRK Aceh Tamiang Sampaikan Pendapat Panitia Anggaran terhadap KUPA dan PPAS-P 2026
PANGDAM IM Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh HUT ke-81 TNI Tahun 2026 Lapangan Blang Padang, Banda Aceh
Ratusan Warga Implasmen Relokasi Antusias Ikuti Pengobatan Gratis PT Cut Mutia Medika Nusantara
Wali Kota Langsa Tinjau Langsung Proses Penyaluran Jadup dan Sapa Warga di Lokasi
Kunjungan Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Dalam Rangka Peresmian Sumur Bor dan Bakti Sosial di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang
BNN Kota Langsa Dorong Sinergi Dunia Usaha untuk Wujudkan Kawasan Rawan Narkoba yang Mandiri dan Berdaya Saing
Soroti Persoalan Agraria, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH: Masyarakat Jangan Dipersulit Mengurus Hak Milik Tanah
Sekda Langsa Tinjau Hari Perdana Penyaluran Jadup Tahap II Termin Kedua
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 12:12

DPRK Aceh Tamiang Sampaikan Pendapat Panitia Anggaran terhadap KUPA dan PPAS-P 2026

Jumat, 25 September 2026 - 09:42

PANGDAM IM Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P Buka Lomba PBB SLTA Se-Aceh HUT ke-81 TNI Tahun 2026 Lapangan Blang Padang, Banda Aceh

Kamis, 24 September 2026 - 16:04

Ratusan Warga Implasmen Relokasi Antusias Ikuti Pengobatan Gratis PT Cut Mutia Medika Nusantara

Kamis, 24 September 2026 - 12:22

Wali Kota Langsa Tinjau Langsung Proses Penyaluran Jadup dan Sapa Warga di Lokasi

Kamis, 24 September 2026 - 11:30

Kunjungan Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Dalam Rangka Peresmian Sumur Bor dan Bakti Sosial di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang

Kamis, 24 September 2026 - 07:27

Soroti Persoalan Agraria, Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH: Masyarakat Jangan Dipersulit Mengurus Hak Milik Tanah

Rabu, 23 September 2026 - 12:28

Sekda Langsa Tinjau Hari Perdana Penyaluran Jadup Tahap II Termin Kedua

Rabu, 23 September 2026 - 11:11

Wabup Aceh Tamiang Hadiri Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap KUPA-PPAS Perubahan 2026

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x