Kota Langsa – InfoLangsa.com
Usai Terbitnya Surat yang di keluarkan oleh Ketua DPRK Langsa nomor 100.4.1.2/172/2025 perihal pembahasan kembali rancangan Tatib DPRK Langsa yang ditujukan kepada Ketua, Wakil Ketua dan anggota Tatib DPRK Langsa yang ditanda tangani ketua DPRK Langsa Melvita Sari, SAB tertanggal 27 Februari 2025.
Said Machdy tokoh muda kota Langsa menyatakan ada kejanggalan pada surat tersebut, dimana Rapat Tatib adalah rapat yang membahas tata tertib atau peraturan yang berlaku, mengapa ada tembusan ke Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Aceh, yang padahal Tatib adalah sebuah pokok internal suatu lembaga legislative baik Tingkat II, I maupun Pusat.
Dan informasi yang kita dapatkan dari sumber orang dalam DPRK Langsa bahwa surat tersebut bukan di buat oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Langsa tetapi ketua DPRK sendiri yang diserahkan kepada Sekwan Kota Langsa, Ujar mantan Ketua HIPMI Aceh Timur tersebut.
Yang kedua, didalam surat tersebut tertulis pembahasan kembali rancangan Tatib DPRK Langsa. Setahu saya dan publik kota Langsa dari seluruh media online yang mempublikasikan pemberitaan kisruh DPRK Langsa, bahwa pembahasan sudah selesai jadi tidak ada lagi pembahasan terkait Tatib, karena bila hal tersebut tetap dipertahankan maka sudah pasti kisruh di DPRK Langsa tidak terselesaikan, tegas Said yang juga mantan salah satu ketua Partai politik di kota Langsa.
“Seharusnya DPRK Langsa tinggal menandatangani surat berita acara dan risalah oleh semua tim pansus. Karena tim tatib sudah menjalankan sesuai prosedur, jadi bila dibahas kembali berarti ketua DPRK belum bisa menghargai kerja tim Pansus Tatib yang sudah bekerja selama ini,”kata Said.
Kita hanya berharap, DPRK Langsa yang merupakan wakil rakyat kota Langsa segera mengakhiri drama, banyak yang tertunda dan tertahan bilakisruh tetapdi pertahankan, salah satunya terkait anggaran dan pelantika Walikota dan Wakil Walikota Langsa, karena Provinsi Aceh mengunakan UUPA, jadi memiliki lekspesialis dengan daerah lain, pungkas Said dalam keterangan yang disampaikan kepada Tribune Indonesia, Kamis (6/3/2025) lewat telepon selullernya.
Salah seorang calon Walikota Langsa yang tidak mau disebutkan namanya, juga menyampaikan kepada Tribune Indonesia, bahwa kirsuh yang terjadi di DPRK Langsa tidak ada kaitannya dengan Pilkada dan hasil Pilkada. Ini murni akibat sebuah keegoisan yang dipertahankan, jadi kita meminta untuk tidak dikait dan mengkaitkan. Putusan Pilkada telah diputuskan dan hasil MK juga sudah diputuskan jadi Pilkada dan hasil Pilkada telah selesai, semua calon sudah menerima putusan.
Kisruh DPRK Langsa yang terus berkepanjangan saat ini sudah menjadi konsumsi publik dikota Langsa, jadi tidak perlu mencari kambing hitam bahwa koalisi pada Pilkada dan hasil Pilkada adalah biang kerok dari kisruh tersebut. Gunakan akal dan pikiran secara jernih, bahwa kota Langsa tidak mampu dijalankan oleh Walikota Langsa dan ketua DPRK Langsa saja, seperti pribahasa dalam bahasa Aceh “Bek Kuah Beulemak U Bek Bekah “(Jangan kuah kepengin kuah lemak, tetapi kelapa jangan dibelah), ungkapnya dengan nada kesal
Redaksi