Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 14:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoLangsa.Com – Medan
Para penggugat dalam perkara gugatan kewarisan (Mal Waris) yang teregister dalam Perkara Nomor: 3939/Pdt.G/2025/PA. MDN yang terdiri dari, Fadlina Raya Lubis, Masdelina Lubis dan Hasan Basri Lubis menyesalkan putusan Hakim yang dinilai adanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku oknum Hakim yang tidak objektif dan profesional dalam memutus perkara tersebut.

Para penggugat, akan melaporkan oknum Hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut yang dipimpin Hakim Ketua, Dra, Hj, Samlah dan Anggota, Drs, H, Ahmad Rasidi SH,MH dan Ridwan Harahap, SH,MH ke Komisi Yudisial (KY), Bandan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan.

“Kami menilai adanya pelanggaran etika dan perilaku oknum Hakim yang tidak profesional. Kami akan melakukan upaya hukum banding dan akan melaporkan oknum Hakim ke KY, Bawas MA, Ketua PT Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan,”jelas salah seorang Penggugat, Fadlina Raya Lubis pada wartawan, Sabtu (11/4/ 2026) di Medan.

Putusan yang diputuskan Hakim, jelas Fadlina, dinilai aneh bin ajaib. Karena memunculkan nama orang lain, Almarhum Darmo dan Almarhum Samin yang bukan bukan para pihak. Dan tidak ada hubungan hukum dengan para pihak, tidak pernah hadir di persidangan serta rangkaian putusan aneh lain yang terjadi.

“Putusan yang tidak objektif tersebut kami duga karena adanya kedekatan tergugat I dengan pejabat PT Agama Medan sehingga memungkinkan adanya faktor X yang mempengaruhi putusan yang diambil, Sehingga Hakim memutuskan memenangkan Tergugat I dan menyatakan harta yang seharusnya Boedel Waris ( Harta Warisan) tetapi diputuskan menjadi hak milik Tergugat I karena adanya PJB yang diduga juga dipalsukan serta tanpa adanya akta otentik ke pemilikan yang sah dan diterbitkan oleh Pejabat Yang Berwenang, “bebernya.

Dalam putusan tersebut, kata Fadlina, diduga adanya keterangan palsu yang dimasukkan dalam putusan sehingga para penggugat berencana akan melaporkan oknum pembuat putusan ke ranah hukum pidana.

Mengutip keterangan saksi Ahli, Prof, Dr, Taufik Siregar, SH, MHum yang tertuang dalam putusan no: 3939/Pdt.G/2025/PA Mdn di halaman 43 disebutkan, bahwa setelah pewaris meninggal dunia, terbukalah bundel warisan, kalau harta warisan dari pewaris ada tentulah menjadi milik ahli waris walaupun awalnya sertifikat hak milik atas nama salah satu pewaris dan dialihkan ke ahli waris setelah pewaris meninggal dunia, maka tetaplah dia menjadi harta warisan.

Selanjutnya di halaman 44 disebutkan, bahwa untuk tanah yang sudah bersertifikat tidak cukup PUJB, peralihan tanah dilakukan dengan akta jual beli (AJB) yang dilakukan di depan PPAT, saksi melihat bahwa PUJB itu belum ada peralihan hak. *Rizky

Berita Terkait

LSM KCBI Dorong Pemeriksaan Bawaslu Dairi Tanpa Tebang Pilih
Rutan Kelas I Tangerang Pastikan Semua Layanan Gratis, Warga Binaan Diberikan Sosialisasi
Lapas Bireuen Salurkan Bantuan Kerudung Dari Menteri Imipas Bagi Korban Banjir Kabupaten Bireuen
Asesmen Lapangan BKPI Berakhir, Warek I: “Titik Awal Mutu Berkelanjutan”.
Dukung Hak Pendidikan, Rutan Kelas I Tangerang Gelar PKBM Paket C bagi Warga Binaan
Workshop Kecantikan Hairdressing SMK Negri 3 Langsa Oleh Puspita Marta International Beauty School
Puncak hari jadi ke-24 Aceh Tamiang, Bupati Armia Sampaikan Progres Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana
TNI dan Pemko Turun Tangan, Bantuan Mengalir untuk Korban Angin Kencang di Hagu Selatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 16:15

LSM KCBI Dorong Pemeriksaan Bawaslu Dairi Tanpa Tebang Pilih

Sabtu, 11 April 2026 - 14:51

Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

Sabtu, 11 April 2026 - 13:05

Rutan Kelas I Tangerang Pastikan Semua Layanan Gratis, Warga Binaan Diberikan Sosialisasi

Sabtu, 11 April 2026 - 12:33

Lapas Bireuen Salurkan Bantuan Kerudung Dari Menteri Imipas Bagi Korban Banjir Kabupaten Bireuen

Sabtu, 11 April 2026 - 11:35

Asesmen Lapangan BKPI Berakhir, Warek I: “Titik Awal Mutu Berkelanjutan”.

Sabtu, 11 April 2026 - 07:14

Workshop Kecantikan Hairdressing SMK Negri 3 Langsa Oleh Puspita Marta International Beauty School

Sabtu, 11 April 2026 - 02:58

Puncak hari jadi ke-24 Aceh Tamiang, Bupati Armia Sampaikan Progres Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana

Jumat, 10 April 2026 - 15:48

TNI dan Pemko Turun Tangan, Bantuan Mengalir untuk Korban Angin Kencang di Hagu Selatan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x